Yang Mau Poligami

Jawaban Abu sangkan tentang Poligami
Ass, Wr, Wb,

Sdr. anggota milis yth,

Saya minta maaf yang sebesar-besarnya agak terlambat
membahas masalah
poligami, dikarenakan banyak pertanyaan dari anggota
yang lain, yang juga perlu
saya jawab,.... ..termasuk masa! lah fiqh .

Saya harus berhati-hati karena hal ini menyangkut
persolan hukum, dimana
pendapat saya harus dikesampingkan dulu, kecuali hanya
menambahkan dan
memberikan penjelasan ... Saya tidak berani berijtihad
semaunya, karena itu
saya harus mencari referensi melalui kitab-kitab yang
diakui semua
kalangan..saya tidak mau berpolemik dengan
saudara-saudara muslim yang
lainnya karena saya sudah enggan mengotori hati hanya
karena perbedaan furu'
, yang akhirnya menjadi adu otot yang tiada
habisnya.lihatlah sejarah
saudara-saudara kita .NU dan Muhammdiyah ..Persis Vs
NU ..Wahabiyah
dan syi'ah, kelompok ini dan itu.

Saya harus memulai dengan cara minta maaf kepada anda
.marilah kita
mempererat dan menghimpun kekuatan ummat dari skala
kita berdua .kemudian
kita kembangkan menjadi empat .sepuluh.seratus, sejuta
dan semilyar ..ummat
yang hatinya bersih dan sa! tu ..saudara kita banyak
bukan hanya sekedar
slogan, walaupun berbeda pendapat ..akan tetapi rahmat
Allah meliputi kita
..amin

Uuntuk sementara kalangan, poligami begitu menjadi
cita-cita yang
menyenangkan dan yang lainnya justru kurang setuju
terhadap poligami
terutama bagi kaum wanita. Sebenarnya bagaimana kita
memandang dan mendudukkan
ayat-ayat mengenai poligami teresebut.

Mari kita kaji surat An Nisa' ayat 3

"dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan
yatim (bilamana kamu mengawininya) ,maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua ,tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja.
Atau budak-budak yang
kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya.

Pada ayat diatas dinyatakan, boleh menikahi wanita
dua, tiga ,atau empat ..
Jika kamu tidak mampu berbuat adil ..maka kawinilah
seorang saja ..
Kata "adil" disini belum dijelaskan secara rinci
.apakah adil dalam
pembagian materi atau adil dari sisi kasih sayang dan
cinta..
Untuk mengetahui arti "adil " yang sah menurut
Alqur'an adalah dijelaskan
pada surat An Nisa' ayat 129 .

"dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di
antara istri-istri
(mu) , walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,
karena itu janganlah
kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)
sehingga kamu biarkan yang
lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan
perbaikan dan memelihara
diri (dari)kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha
pengampun lagi Maha
Penyayang"

Pada ayat tsb., Allah mematahkan semangat orang yang
ingin berpoligami dengan
kalimat yang tidak mungkin kita lakukan .walan
tastatii'uu an ta'diluu
bainan nisa'i walau harastum ..kalau saya terjemahkan
bebas ..dan kalian
tidak akan pernah mampu untuk berlaku adil terhadap
wanita walaupun kamu
sangat menginginkannya ..dalam ayat ini terdapat
kalimat taukid (penguat)
seperti pada kalimat wa lan tastati'u an ta'diluu.

Didalam ilmu nahwu dijelaskan, bahwa kalimat mudhori'
jika didahului oleh
kalimat taukid bermakna " tidak mungkin /tidak akan
mungkin " seperti pada
kalimat tastati'u didahului oleh kata LAN dan sebelum
ta'dilu ada kata
An . dan dikuatkan oleh kalimat harastum ada kata
walau ...semuanya itu
menunjukkan taukid , artinya Allah sangat melarang
untuk melakukan poligami
akan tetapi tidak diharamkan .masih bersifat anjuran /
penjelasan tentang
sifat manusia yang tidak akan mungkin berlaku
demikian, walaupun sangat
ingin berlaku adil ..sebab jika akan terus
dilaksanakan maka Tuhan
sekali-kali tidak akan mau disalahkan .oleh sebab
konflik yang akan timbul
didalam berpoligami , terutama konflik bathin yang
merupakan sifat dasar
wanita, yang tidak ingin terbagi kasih sayangnya.
Sifat ayat diatas hampir sama dengan sindiran orang
yang bercerai .
perbuatan halal yang dibenci oleh Allah adalah
bercerai .
Namun demikian, saya tidak mengatakan bahwa poligami
itu dilarang agama ,
tetapi merupakan suatu peringatan yang sangat tegas
.dan peringatan itu
mengandung penjelasan watak manusia ..yang menyebabkan
kemungkinan akan timbul
konflik itu sangat besar. Untuk itu ,Allah mencegah
dengan kata " kalian tidak
akan pernah mampu berlaku adil"

Akan tetapi dikarenakan manusia itu selalu mencari
alasan kebolehan didalam
pemenuhan nafsu syahwatnya, .maka tidak jarang orang
mengatakan inilah
sunnah nabi padalah kalau kita berbicara keimanan atas
kalimat dan anjuran
Tuhan Raja kita, saya kira lebih baik kita menuruti
saja apa pendapat Allah
yang Maha Agung dari pada beralasan, yang menipu diri
sendiri dengan
berdalil syariat..
Persoalan ini bukan haram atau tidak nya berpoligami,
akan tetapi lebih
kepada tuntutan terhadap keimanan dan kedalaman moral
ketuhanan atau Ihsan.
dimana kita sudah tidak menggubris nasihat baik
dari-Nya,..... kecuali
kalau sudah dianggap darurat ..misalnya , istri
mengizinkan untuk menikah
lagi karena sebab tertentu .atau karena alasan
perjuangan, sakit, suami
memiliki libido yang tinggi dll.
Hal inilah yang membedakan dengan ajaran katholik,
yang melarang berpoligami
!!

Saya akan ambil perbandingan dengan surat Al Baqarah :
282-283

" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermua'malah tidak secara tunai
untuk waktu ditentukan , hendaklah kamu menuliskannya
.dan hendaklah seorang
penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar . dan
janganlah penulis
enggan menuliskanya sebagaimana Allah mengajarkannya,
maka hendaklah ia
menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu
mengimla'kan (apa yang akan
ditulis) ...

Pada ayat ini terdapat kalimat perintah (amar) fak tub
..maka tulislah !!
pertanyaannya adalah , apakah orang yang tidak
menuliskan transaksi atau
hutang piutang didalam berbisnis itu haram , karena
mengabaikan kalimat
perintah Allah ??? jawabannya , adalah tidak haram
..akan tetapi jika kita
mengabaikan perintah itu , sangat dimungkinkan untuk
berlaku curang, lupa,
dan menimbulkan kekacauan manajemen perusahaan.yang
pada akhirnya
mengakibatkan keharaman juga .
Sama hal dengan poligami ..jika kita nekat untuk
melakukan poligami ..maka
tunggulah saatnya konflik-konflik akan terjadi dan
mengakibatkan
keharaman .sehingga buruk akibatnya secara psikologis
..baik hubungan suami
istri maupun kepada anak-anaknya..
Dan mari kita lihat contoh atsar empat sahabat nabi
yang menanggapi ayat
diatas (poligami) dengan rasa malu yang tinggi karena
sudah dinyatakan
"kalian tidak akan pernah mampu" , rupanya mereka
tidak ada yang beralasan
macam-macam untuk memenuhi nafsunya . .

Berikutnya , mengenai mengawini wanita dua saudara
sekaligus .dalam islam
diharamkan , karena itu terjadi pada jaman jahiliah
,dan tidak pandang dia
perawan atau pernah kawin.karena disitu tidak
disebutkan ..pendapat ini saya
ambil dalam kitab tafsir sofwatut tafaasir , oleh Ali
Ash shabuni , Beirut.
Didalam hadist riwayat Abu Hurairah.
Diharamkan menikahi dua wanita bersaudara (kakak
beradik)

Menikahi anak haram ??
Secara syariat Islam di bolehkan namun orang tua
laki-laki digantikan oleh
wali hakim,

Dari Aisyah telah berkata , Rasulullah Saw.telah
bersabda : wanita manapun
yang menikah tanpa izin walinya , maka nikahnya batal,
maka jika sudah
terlanjur ( sudah bersenggama) maka ia berhak atas
mahar sebagai penghalal .
dan jika berselisih dalam keturunan maka hakimlah
sebagai wali bagi orang
yang tidak mempunyai wali ..
( Al hakim )

Wassalam, Wr, Wb,
#Abu Sangkan#

0 komentar:



Posting Komentar

Mohon tinggalkan jejak-jejak cinta anda pada blog ini.
Makasih, Matursuwun!!!!!